Selasa, 27 Oktober 2026 – 15:30 WIB
Jakarta, VIVA – Setelah menuai sorotan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akhirnya buka-bukaan terkait memberikan fasilitas kredit jumbo kepada perusahaan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Bank Mandiri secara resmi mengakui bahwa total nilai kredit yang diberikan mencapai Rp40 triliun kepada entitas Grup Gaji Isam, PT Jhonlin Baratama.
Dari total plafon kredit tersebut, pinjaman yang telah cair dan digunakan mencapai Rp17 triliun.
“Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp17 triliun,” kata Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista dalam Keterbukaan Informasi, dikutip Selasa (27/10/2026).
Fasilitas pembiayaan tersebut ditujukan untuk belanja modal (capital expenditure/capex), pengembangan usaha, serta kebutuhan pendanaan perusahaan dan entitas bisnis yang bergerak di industri batu bara beserta sektor pendukungnya.
Adhika menjelaskan, pemberian kredit telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kontribusi pembiayaan mandiri (self financing) Jhonlin Baratama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan entitas usahanya.
Dalam mengevaluasi kemampuan pembayaran debitur, Bank Mandiri menyatakan hanya menggunakan arus kas dari bisnis batu bara Jhonlin Group yang telah beroperasi.
“Dalam menilai repayment capacity Debitur, Bank Mandiri hanya memperhitungkan cash flow dari usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group. Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan,” jelasnya.
Terkait jaminan, Adhika menyebut fasilitas kredit tersebut dijamin dengan aset tetap maupun aset non-tetap.
Agunan itu mencakup, tetapi tidak terbatas pada, saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening milik Jhonlin Baratama.
Menurut dia, pengikatan aset sebagai jaminan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status kepemilikan aset yang diagunkan.
“Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Adhika lagi.
Halaman Selanjutnya
“Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam 1 bulan terakhir, maka total Collateral Coverage Ratio (rasio kecukupan nilai agunan terhadap kredit) masih terjaga di level 150%,” imbuhnya.






