Senin, 15 Juni 2026 – 13:27 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,40 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 15 Juni 2026.
Besaran anggaran yang diajukan mencapai Rp 5.402.056.236.000 dan tercatat sedikit di bawah alokasi tahun 2026 pasca kebijakan efisiensi anggaran yang berada di level Rp 5,42 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta dukungan Komisi XI DPR agar usulan kebutuhan anggaran tersebut dapat disetujui untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP pada tahun mendatang.
“Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000,” kata Bimo Wijayanto.
Bimo mengatakan, mayoritas anggaran akan diarahkan untuk pelaksanaan fungsi utama yang memperoleh alokasi Rp 4,81 triliun atau sekitar 89,2 persen dari total pagu. Kegiatan tersebut didukung oleh 37.470 pegawai.
Sementara itu, fungsi pendukung memperoleh jatah Rp 583,81 miliar atau sekitar 10,8 persen dengan dukungan 5.965 personel.
Dalam rencana kerja tahun 2027, DJP menyiapkan sejumlah program prioritas guna memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem informasi dan pengelolaan data perpajakan yang dinilai penting untuk menciptakan sistem yang semakin andal dan terpercaya. Program tersebut direncanakan menggunakan anggaran Rp 678,98 miliar.
DJP juga menyiapkan langkah perluasan basis pajak melalui pengawasan aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan, termasuk sektor informal dan shadow economy. Untuk program ini disediakan anggaran Rp 919,02 miliar.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak menjadi salah satu prioritas. DJP mengalokasikan Rp 665,40 miliar untuk memperluas akses pembayaran pajak, memperkuat layanan dan edukasi berbasis teknologi informasi, serta menjaga integritas aparatur perpajakan.
Program dengan alokasi terbesar berada pada sektor pengawasan dan penegakan hukum yang mencapai Rp 1,97 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk mendukung pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses bisnis utama serta penerapan pendekatan multidoors dalam penegakan hukum perpajakan.
Selanjutnya, DJP juga menganggarkan Rp 578,59 miliar untuk mendukung penyempurnaan kebijakan perpajakan, termasuk evaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan policy gap maupun administration gap.
Halaman Selanjutnya
Pada sisi fungsi pendukung, kebutuhan anggaran sebesar Rp 583,81 miliar akan digunakan untuk mendukung operasional organisasi dan administrasi internal.






