Nasional

Guru yang Tak Lulus Tes PNS-PPPK Tetap Bisa Mengajar, Gaji dari Dana BOS

×

Guru yang Tak Lulus Tes PNS-PPPK Tetap Bisa Mengajar, Gaji dari Dana BOS

Sebarkan artikel ini


Kamis, 24 September 2026 – 01:16 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN yang belum lulus seleksi menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar sebagai guru non-ASN dan menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


img_title


Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Tinggi, Ini Alasannya

Mu’ti mengatakan guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Namun, bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, statusnya tidak otomatis berakhir.

“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, dan dana BOS juga bersumber dari pemerintah pusat,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.


img_title


Anggaran Kemendikdasmen Ditambah Rp28 Triliun Buat Alihkan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan kesejahteraan tenaga pendidik dalam penerapan program pendidikan negeri gratis.

Ia menjelaskan, dana BOS tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung operasional sekolah. 


img_title


Ojol hingga Guru Honorer Duduk sebagai Tamu Kehormatan di Malam Puncak HUT ke-28 PAN

Selain untuk membayar gaji guru non-ASN, dana tersebut dapat digunakan untuk perbaikan ringan fasilitas sekolah dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu. Mu’ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Dengan perubahan status tersebut, gaji dan tunjangan guru PPPK penuh waktu akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Guru PPPK paruh waktu ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Mu’ti mengatakan pembiayaan pelatihan guru tersebut akan diupayakan melalui APBN.

Mu’ti menegaskan penguatan kesejahteraan guru menjadi bagian dari penerapan program pendidikan negeri gratis yang tidak hanya berfokus pada pembiayaan peserta didik, tetapi juga keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah.

Kopdes Merah Putih.

Manajer Kopdes Merah Putih yang Tunggu SK Turun Tak Akan Dapat Gaji

Agrinas menegaskan manajer Kopdes Merah Putih yang masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tidak akan menerima gaji selama belum mulai bekerja.

img_title

VIVA.co.id

24 September 2026





Source link