Kamis, 5 November 2026 – 16:05 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah S1 aslinya dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Saat Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut di hadapan majelis hakim dan peserta sidang, Roy Suryo terlihat tertawa. Menanggapi reaksinya tersebut, Roy Suryo mengaku memang langsung tertawa dan menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi palsu.
“Saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? saya sependapat dengan mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara),” kata Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Roy Suryo menjelaskan alasan dirinya menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur hari ini sebagai ijazah palsu. Salah satu alasannya adalah perbedaan kondisi fisik ijazah tersebut dengan ijazah yang pernah diperiksanya di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.
“Tapi yang jelas ijazah itu berbeda dengan ijazah 15 Desember. 15 Desember itu rapih tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Itu jelas sekali berbeda dan saya sudah memegang ijazah itu. Ditanya ada embos atau tidak, tidak ada,” kata dia.
Selain kondisi fisik, Roy Suryo juga menyoroti perbedaan pada bagian watermark di ijazah yang ditunjukkan Jokowi. Menurutnya, watermark pada ijazah tersebut berbeda dengan yang pernah diperlihatkan pada 15 Desember.
“Kalau watermark diupayakan tapi water marknya berbeda dengan tanggal 15. Tanggal 15 Desember itu water marknya jelas banget keliatan diprint ulang. Memang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 yaitu berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periska lagi,” kata dia.
Roy Suryo juga mengklaim memiliki kemampuan untuk membedakan keaslian sebuah foto berdasarkan pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan sejak masih duduk di bangku SMP.
“Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak sejak SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu atau tidak,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam perkara yang disidangkan hari ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






