Rabu, 12 Agustus 2026 – 06:02 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu 12 Agustus 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Kemudian Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di KFC Juanda Bekasi Timur. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 11 Agustus 2026 di 4 Kota
Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Selasa 11 Agustus 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis.
VIVA.co.id
11 Agustus 2026






