Senin, 7 September 2026 – 06:07 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin, 7 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sejumlah titik pelayanan tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi. Titiknya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Jadwal layanan Jakarta pada awal September berada pada kisaran pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Senin, 7 September 2026 tersedia di Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi Mall Ciputra Cibubur atau Burger King Harapan Indah untuk memperpanjang SIM. Kedua lokasi tersebut dijadwalkan melayani pemohon pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga kembali tersedia pada Senin. Berdasarkan jadwal mingguan, dua titik pelayanan berada di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang lebih dekat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Halaman Selanjutnya
Masyarakat juga disarankan memastikan kembali lokasi dan jam pelayanan sebelum berangkat. Jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan petugas dan kondisi di lapangan.






