Minggu, 1 November 2026 – 23:01 WIB
Jakarta, VIVA – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menuai sorotan.
Kali ini, Pemuda Masjid Dunia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
Sorotan utama tertuju pada dugaan intimidasi terhadap santriwati saat puluhan personel kepolisian gabungan mendatangi pesantren pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.
Kehadiran aparat yang disebut membawa senjata laras panjang itu dinilai perlu diperiksa, mengingat lokasi penggerebekan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak.
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, meminta Kapolri memastikan seluruh tindakan aparat di lapangan sesuai ketentuan hukum. Dia juga menekankan perlunya pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kami meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Said Aldi, Minggu (1/11/26).
Said Aldi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap para santriwati melalui penampakan senjata laras panjang. Selain itu, proses penggeledahan dan penyitaan aset pesantren juga dipersoalkan karena keabsahan prosedurnya dipertanyakan.
Meski demikian, dia menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan polisi dalam melakukan penegakan hukum. Namun, pelaksanaan operasi harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
“Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur, prinsip kemanusiaan, dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan pesantren,” katanya.
Dia juga menyoroti potensi dampak psikologis terhadap para santriwati akibat kedatangan aparat pada waktu istirahat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait legalitas penggeledahan dan pemenuhan hak anak.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh beserta jajaran pengasuh Ponpes Hamalatul Qur’an yang telah mengirimkan surat penolakan dan keberatan resmi pada (29/10/26).
Halaman Selanjutnya
Selain itu, mereka mengapresiasi Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam, yang mendorong keterlibatan Divisi Propam Polri untuk memeriksa dugaan malprosedur dalam penggerebekan tersebut.






