Nasional

Korlantas Beri ‘Kado’ HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan ‘RI’ Jadi ‘MA’

×

Korlantas Beri ‘Kado’ HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan ‘RI’ Jadi ‘MA’

Sebarkan artikel ini


Selasa, 19 Agustus 2025 – 19:50 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan “MA” sehingga Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor “MA 1” dari sebelumnya “RI 8”.

Baca Juga :


KPK Usut Informasi Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dedy memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.

Baca Juga :


Kehadiran Kakorlantas dan Jajaran di Lapangan saat HUT ke-80 RI Tunjukkan Tanggung Jawab Moral

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Selain itu, MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari “RI 8” menjadi “MA 1”.

Baca Juga :


Palestina Bentuk Komite Konstitusi Transisi Menjadi Negara Penuh

Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

Dijelaskan, MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025. Pelat nomor khusus itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.

Merujuk laman Korlantas Polri, penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Merujuk laman Korlantas Polri, penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Halaman Selanjutnya





Source link