Minggu, 8 November 2026 – 02:00 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu diusut secara mendalam. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana makar jika terbukti mengancam kedaulatan negara.
“Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief di Jember, Sabtu (7/11/2026).
Arief mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Menurut dia, dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.
“Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar,” ujarnya.
Namun, Arief menyebut jika penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang kritis dilakukan karena persaingan atau perebutan kekuasaan di antara kelompok politik dalam negeri dia menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Dia juga mengaku tidak khawatir jika dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan negatif, seperti menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan ataupun melakukan korupsi.
“Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, moral, maupun etika. Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia berharap penyidikan kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara itu. Menurut Arief, penanganan kasus tersebut juga harus menjadi pelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak terulang.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, mantan Ketua MK tersebut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan prinsip tersebut, tidak ada cabang kekuasaan yang dapat bertindak secara absolut tanpa pengawasan. (ANT)






