Nasional

Pelat Nomor Cantik Jadi Sorotan Polisi, Terancam Diblokir

×

Pelat Nomor Cantik Jadi Sorotan Polisi, Terancam Diblokir

Sebarkan artikel ini


Minggu, 23 Agustus 2026 – 15:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan menjadi perhatian polisi. Korlantas Polri menemukan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memperpanjang nomor pilihan meski masa berlakunya sudah habis.


img_title


Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perusakan Rumah Rais Syuriah MWC NU di Cimenyan

Temuan tersebut muncul dalam analisa dan evaluasi mingguan terhadap pelayanan Registrasi dan Identifikasi atau Regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Kondisi itu juga dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, hasil evaluasi tersebut menemukan adanya potensi penerimaan yang hilang. Menurutnya, persoalan itu perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan pemilik kendaraan yang menggunakan NRKB pilihan.


img_title


Bukan Cuma Tilang, Polisi Kini Ikut Kejar Pengendara yang Nunggak Pajak

“Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif, Minggu 23 Agustus 2026.

Nomor pilihan yang digunakan pada mobil maupun motor ternyata memiliki masa berlaku yang mengikuti STNK, yakni lima tahun. Artinya, pemilik tidak bisa terus menggunakan kombinasi nomor tersebut tanpa melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.


img_title


Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan Investor Malaysia ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp 58,5 Miliar

Korlantas Polri pun akan memberikan petunjuk kepada jajaran pelayanan Regident di berbagai wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan memiliki kesempatan mengurus perpanjangan sebelum nomor tersebut memasuki tahap pemblokiran.

“Kami akan berikan jukrah kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis,” kata Komarudin.

Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan informasi sekaligus tenggat waktu untuk melakukan perpanjangan. Korlantas berharap kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan sebelum petugas mengambil tindakan lebih lanjut terhadap NRKB pilihan yang masa berlakunya sudah habis.

Komarudin menegaskan, pemblokiran dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan setelah mendapatkan pemberitahuan. Risiko ini tentu perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor dengan kombinasi angka atau huruf yang diinginkan.

“Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya

Karena itu, pemilik pelat nomor cantik disarankan segera mengecek masa berlaku STNK dan status NRKB pilihannya. Jangan sampai nomor yang sudah dipilih dan digunakan bertahun-tahun justru terancam diblokir karena terlambat melakukan perpanjangan.

Halaman Selanjutnya





Source link