Nasional

Polri Pecat Brigadir AK Buntut Kasus Pembunuhan Bayi

×

Polri Pecat Brigadir AK Buntut Kasus Pembunuhan Bayi

Sebarkan artikel ini


Kamis, 10 April 2025 – 19:27 WIB

Semarang, VIVA – Proses Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (AK), telah rampung pada Kamis petang, 10 April 2025.

Baca Juga :


Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Polisi Bakal All Out Bantu Langkah Komnas HAM

Dalam putusan persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, AKBP Edi Wibowo, memutuskan bahwa Brigadir AK dikenakan sanksi berupa pemecatan tidak terhormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Sidang etik Brigadir AK, Oknum Polisi pembunuh bayi

Baca Juga :


Pengamat: Penempatan Anggota Polri di Kementerian-Lembaga Tak Langgar Aturan

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, putusan itu diberikan karena hakim menilai Brigadir AK telah terbukti melakukan perbuatan tercela. 

“Berdasarkan fakta pelanggar Brigadir AK, keputusan yang diberikan hakim sidang terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan itu adalah perbuatan tercela. Karena yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan diluar resmi terhadap wanita lain dan memiliki anak,” ujarnya usai sidang. 

Baca Juga :


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Wanita Dibuang di Sumur

Kemudian fakta lainnya adalah akibat perbuatan Brigadir AK telah hilang nyawa seorang anak di bawah umur. Saat ini kasus pidana sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. 

“Kedua diduga melakukan tindak pidana menghilangkan anak dibawah umur mengakibatkan meninggal dunia dan saat ini sedang diproses di Ditreskrimum sehingga sidang itu hakim memutuskan vonis PTDH dan patsus 15 hari,” katanya. 

Selanjutnya, Brigadir AK diberikan waktu untuk merespon hasil putusan sidang itu. Polda Jateng memberikan hak kepada Brigadir AK semisal mengajukan banding. 

Sembari menunggu respon hasil sidang Brigadir AK, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus memproses perkara dugaan pembunuhan itu.  

“Kasus itu berproses dan tugas dari penyidik adalah melakukan pemberkasan dan sekira lengkap dikirim ke Jaksa,” tandasnya. 

Sidang kode etik Polri. (Foto ilustrasi).

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah memutuskan sidang sesuai dengan harapan keluarga. 

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ya kami terima kasih kepada kepolisian daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional dan berimbang. Karena kami pun dari pihak pengacara juga diperbolehkan masuk dan ada beberapa media juga tadi yang masuk ya. Jadi memang benar-benar transparan dan apa namanya tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz – Semarang

Halaman Selanjutnya

Sembari menunggu respon hasil sidang Brigadir AK, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus memproses perkara dugaan pembunuhan itu.  

Halaman Selanjutnya





Source link