Selasa, 6 Oktober 2026 – 11:52 WIB
Jakarta, VIVA – Ratusan pinjaman online ilegal kembali dibabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang masih banyak dilaporkan masyarakat. Selain pinjol ilegal, OJK juga menghentikan ratusan entitas investasi ilegal, gadai ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.
Data OJK menunjukkan pinjaman online ilegal menjadi aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Dari 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang diterima OJK sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Sementara itu, 3.645 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal dan 222 pengaduan lainnya terkait gadai ilegal.
Di tengah maraknya laporan tersebut, OJK juga mencatat penanganan kasus penipuan digital atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Ia menyatakan total dana korban scam yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucapnya.
Sepanjang IASC beroperasi, OJK telah menerima 702,34 ribu laporan. Sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 367,58 ribu laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1,37 juta rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702,83 ribu rekening telah diblokir. IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Halaman Selanjutnya
Selain pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan scam, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct serta pelindungan konsumen.






