Kamis, 22 Oktober 2026 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran telah menuai komentar dari berbagai tokoh hingga elite politik. Satu di antaranya, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, yang beberkan dokumen politik bertajuk Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama.
Dalam dokumen tersebut, dia memaparkan sembilan (9) poin yang menggambarkan arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membenahi tata kelola politik dan perekonomian nasional.
“Gerakan reformasi telah menghasilkan pelembagaan demokrasi politik, mulai dari jaminan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum, kemerdekaan pers, peradilan independen, hingga penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala,” jelas Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, Rabu (21/10/2026).
Mekanisme demokrasi tersebut, kata dia, mencakup pemilihan presiden, anggota DPR RI dan DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.
Namun, Haris mengingatkan bahwa demokrasi politik yang tidak berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi berpotensi melahirkan demokrasi semu.
“Kebebasan politik harus disertai kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ekonomi serta kekayaan negara,” ucapnya.
Dia menilai demokrasi kehilangan tujuan utamanya apabila kekayaan nasional hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok yang disebutnya sebagai serakahnomic.
Kondisi tersebut, kata Haris, bertentangan dengan cita-cita demokrasi yang seharusnya menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Dalam pernyataannya, Haris turut mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno untuk menggambarkan ketimpangan distribusi kekayaan.
“Jangan sampai rakyat yang mati-matian berjuang, tapi yang mengkonsumsi nangkanya hanya segelintir atau 1 persen orang atau kelompok, sementara 99 persen rakyat hanya kena ‘getahnya’ saja,” jelasnya.
Haris menegaskan bahwa upaya pembenahan pemerintahan Prabowo-Gibran harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyebut kebijakan pemerintah perlu mencerminkan amanat penderitaan rakyat yang menjadi semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Poin pertama yang disampaikan Haris adalah pelembagaan demokrasi ekonomi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo selama dua tahun terakhir.
“Langkah tersebut merupakan upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yang, menurut 98 Resolution Network, belum diterapkan secara optimal sepanjang era reformasi,” katanya.
Haris juga menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang semestinya menjadi acuan seluruh kebijakan dan program pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, kata dia, pengelolaan ekonomi nasional dinilai harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.






