Sabtu, 17 Oktober 2026 – 11:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik kandung Hamenang, Hanaku Agni Sadewo, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang itu diduga diberikan oleh pihak swasta berinisial LEG yang merupakan ketua paguyuban tambang.
“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” katanya, dikutip Sabtu (17/10/26).
Menurut Taufik, LEG menyalurkan uang tersebut melalui Hanaku Agni Sadewo. Adapun dana yang diduga diterima Hamenang itu disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.
Selain dugaan aliran uang kepada Hamenang, KPK juga menyoroti dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA.
Nilai pemberian kepada LSM tersebut diduga mencapai Rp2 miliar setiap bulan. KPK berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan tersebut, terutama terkait indikasi kegiatan pertambangan.
“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan aliran uang kepada LSM yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada (15/10/26). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
Halaman Selanjutnya
KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.






