Kamis, 10 September 2026 – 12:47 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya tarif tertentu dalam proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut menjadi temuan baru yang turut didalami lembaga antirasuah dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proses perpindahan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini diduga ada tarifnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 10 September 2026.
KPK kini mendalami lebih jauh dugaan tersebut. Terlebih, dalam konferensi pers penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyebut Anom diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi.
“Tentunya ini semuanya didalami,” katanya.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Kini, selain mendalami dua klaster perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan adanya tarif dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. (Ant)
KPK Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Kok Segelnya Bisa Hilang?
KPK mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi.
VIVA.co.id
10 September 2026






