Minggu, 18 Oktober 2026 – 11:10 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan.
Ini merupakan kali kedua Mentan Amran menyurati Kapolri untuk meminta dukungan penegak hukum, dan kali ini surat ditujukan kepada Kapolri yang baru, setelah sebelumnya ia menyurati Kapolri terdahulu.
Surat tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga kasus yang sudah lebih dulu ditangani aparat.
Menurut Mentan Amran, penegak hukum harus turun tangan karena pangan adalah kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh dipermainkan oleh sekelompok mafia yang sudah lama menikmati gurihnya pangan bersubsidi. Negara tidak sedang kekurangan dana untuk melindungi pangan rakyat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Subsidi tinggi itu diberikan agar usaha pangan rakyat tumbuh, tetapi keuntungannya justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung kerugiannya.
Mentan Amran menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Ia menyebut 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu masih akan bertambah. Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan membongkar 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp99 triliun. Pada kasus minyak goreng, Mentan Amran juga telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Persoalan ini kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026 lalu, dengan ayam, telur, dan beras sebagai komoditas yang harus diwaspadai.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026), Mentan Amran memaparkan bahwa harga ayam di tingkat peternak hanya Rp20.000 sampai Rp21.000 per kilogram, sementara di tingkat konsumen mencapai Rp45.000.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Peternak telah lama tertekan. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerapnya melalui petunjuk teknis.
Halaman Selanjutnya
Namun Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur peternak sempat jatuh ke kisaran Rp21.500 sampai Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi. Selisih harga di hilir tidak dapat dijelaskan oleh produksi, sehingga Mentan Amran meminta rantai pasok diperiksa dari hulu ke hilir.






