Nasional

OJK Beberkan Perbedaan Strategi Pengembangan Kripto di Indonesia dengan Kawasan Asia Pasifik

×

OJK Beberkan Perbedaan Strategi Pengembangan Kripto di Indonesia dengan Kawasan Asia Pasifik

Sebarkan artikel ini


Jumat, 22 Agustus 2025 – 09:52 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar masing-masing regulator keuangan di kawasan Asia PAsifik memiliki strategi tersendiri dalam mengatur dan mengembangkan aset digital, termasuk kripto dan stablecoin.

Baca Juga :


Hati-hati Token Micin, bikin Kamu Langsung Jatuh Miskin

Mahendra menjelaskan, sejumlah yurisdiksi negara di kawasan tersebut seperti Hong Kong bahkan sudah lebih maju dalam penerapan kebijakan terkait kripto. Beberapa di antaranya telah resmi menerbitkan stablecoin untuk mendukung pasar keuangan.

“Pertama dari Hong Kong Monetary Authority. Lalu dari Korean Central Bank. Lalu dari Japanese Bank of Japan. Mereka menyampaikan bahwa sudah issuing stablecoin masing-masing yurisdiksi,” kata Mahendra dalam CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :


Sederet Koin Utam Kripto Kompak Anjlok, Ada Peluang Investasi Jangka Panjang?

Menurut dia, jika sebelumnya banyak pihak masih ragu dengan kompleksitas aset digital, kini regulator mulai mengadopsi strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan domestik masing-masing negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Tengah)

Baca Juga :


Merangkul 3 Juta Pengguna Hanya dengan Rp1.000

Ia mengatakan, fokus pemanfaatan stablecoin pun berbeda. Hong Kong menekankan pada aspek likuiditas dan stabilitas pasar, Korea Selatan memilih jalur berbeda, sementara Jepang menaruh perhatian pada diversifikasi aset keuangan.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan Indonesia melalui OJK akan terus mengembangkan regulasi aset digital sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi aset digital.

“Strategi Indonesia tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang kuat, sambil tetap membuka ruang inovasi dalam ekosistem keuangan digital,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi aset digital.

Halaman Selanjutnya





Source link