
loading…
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026. Foto/SIndoNews
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu setelah masa reses diperhitungkan. “Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Dalam waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan harmonisasi, serta menggelar rapat kerja bersama pemerintah. DPR dan pemerintah selanjutnya akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Baca juga: Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR
Proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai unsur publik lainnya. Komisi III tercatat telah mengadakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah.
Salah satu masukan dalam proses tersebut disampaikan pakar kebijakan publik Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026, Bambang meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan batasan yang tegas terhadap penggunaan kewenangan negara.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.






