Kamis, 10 September 2026 – 06:00 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 10 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi dengan jam pelayanan pukul 08.00-14.00 WIB. Titiknya meliputi lobi depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, lobi utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, lobi selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon perlu membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama asli dan fotokopinya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Kamis, 10 September 2026 tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan dua lokasi layanan SIM Keliling. Pelayanan tersedia di Mall Ciputra Cibubur dan Metropolitan Mall, masing-masing mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi pada Kamis, 10 September 2026. Bus pertama berada di The Kings, Jalan Kepatihan, sedangkan bus kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk layanan tersebut dibuka pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM juga perlu memastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap. Selain KTP dan SIM lama, persyaratan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi juga perlu dipenuhi sesuai ketentuan masing-masing layanan.
Biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Halaman Selanjutnya
Masyarakat disarankan datang lebih awal karena setiap lokasi dapat menerapkan kuota pelayanan. Jadwal dan lokasi juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan petugas di masing-masing wilayah.






